BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan melalui Surat Edaran, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) agar ditutup selama bulan Ramadan. Terhitung mulai 13 Februari 2026 lalu.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyatakan sesuai dengan surat edaran yang beredar, bahwa seluruh operasional di THM, termasuk bar, karaoke, diskotek, tempat pijit, dan tempat hiburan sejenis, diwajibkan menghentikan aktivitasnya sejak awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Adapun untuk membuka kembali tempat-tempat tersebut, sampai dengan tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Maka sangat diimbau seluruh pengusaha THM untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Ini merupakan kebijakan rutin setiap tahun, demi menjaga suasana kondusif selama bulan suci,” ucapnya, Jumat (20/2/2026).
Selama penutupan tempat pun, Pemkot Bontang juga akan meningkatkan pengawasan melalui patroli gabungan bersama aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran selama Ramadan berlangsung.
Bagi pelaku usaha yang kedapatan tetap beroperasi, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha hiburan malam, dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai religius selama Ramadan.
“Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bontang optimistis suasana Ramadan di Kota Taman dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




