Tangkap ABG 16 Tahun, Satresnarkoba Kukar Ungkap Peredaran Sabu 42 Gram

TENGGARONG — Penangkapan seorang remaja berusia 16 tahun di pinggir Jalan Mada, Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (20/2/2026) dini hari, membuka tabir jaringan peredaran sabu lintas wilayah Sangasanga–Palaran, Samarinda.

Remaja berinisial MS (16) diamankan sekitar pukul 00.45 Wita oleh tim Satresnarkoba Polres Kukar. Dari dashboard sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kepala Satresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sejak 17 Februari 2026 terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Sangasanga Dalam.

“Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan beberapa hari. Saat yang bersangkutan diamankan, ditemukan dua paket sabu. Dari situ kami lakukan pengembangan,” ujar Yohanes, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MZ (26), warga Palaran, Samarinda. Sekitar pukul 01.30 Wita, tim bergerak ke rumah MZ di Jalan Adi Sucipto, Rawa Makmur.

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas Kaltim Pastikan Penangkapan Empat Anak Binaan Lapas Tenggarong Dilakukan Secara Humanis

Di lokasi itu, polisi mengamankan MZ dan menemukan 28 bungkus sabu dengan berat kotor 39,63 gram di dalam kamar. Turut disita timbangan digital, alat pres plastik, plastik klip, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1,9 juta.

“Barang bukti ditemukan di lantai kamar. Yang bersangkutan mengakui sabu itu miliknya,” kata Yohanes.

Pengembangan kembali dilakukan setelah MZ mengaku sebagian sabu telah diserahkan kepada pria lain berinisial AW (27) di Sangasanga.

Sekitar pukul 09.00 Wita di hari yang sama, tim menggerebek rumah AW di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Sangasanga. Polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat kotor 0,92 gram yang disembunyikan di bawah mesin cuci. Selain itu, diamankan alat isap, plastik klip, telepon seluler, serta uang tunai Rp300 ribu.

AW mengaku menerima sekitar 5 gram sabu dari MZ dan sebagian telah habis terjual.

Dalam waktu kurang dari sembilan jam, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dari dua wilayah berbeda. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 42,55 gram berat kotor, terdiri atas 2 gram dari MS, 39,63 gram dari MZ, dan 0,92 gram dari AW.

Baca Juga:  Manasik Haji Akbar Kutim: Tanam Nilai Islami, Eratkan Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun

Selain narkotika, polisi menyita tiga unit telepon seluler, dua unit sepeda motor, timbangan digital, alat pres plastik, alat isap, serta uang tunai total Rp2,2 juta.

Yohanes menyebut pola distribusi yang terungkap menunjukkan jaringan berjenjang, dari pemasok di Samarinda, turun ke pengedar di Sangasanga, hingga menyasar remaja.

“Yang memprihatinkan, pelaku awal masih berusia 16 tahun. Ini menjadi alarm bahwa jaringan narkotika menyasar usia sangat muda,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pemasok di atas MZ serta jalur masuk sabu ke wilayah pesisir Kukar. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.