SAMARINDA – Sekitar 20 warga pemilik lahan di kawasan Batu Besaung, Jalan Ring Road Outher 4, RT 41 dan RT 21, menggelar pertemuan konsolidasi untuk menyikapi polemik klaim penguasaan lahan yang muncul belakangan ini. Pertemuan tersebut turut dihadiri kuasa hukum warga, Irwan Saputra Pajerih SH.
Irwan menjelaskan, keresahan warga bermula dari pemasangan spanduk di lokasi yang berisi klaim sepihak atas tanah. Dalam spanduk itu tertulis larangan memasuki lokasi tanpa izin dengan mencantumkan nama Mappa Bengnga serta mencatut nama dan gelar yang diduga merujuk pada institusi kepolisian.

“Secara hukum, tidak ada kewenangan bagi seseorang memasang klaim sepihak seperti itu, apalagi jika mengatasnamakan institusi. Jika benar mencatut nama aparat, itu persoalan serius,” tegas Irwan.
Menurutnya, klaim yang disebut-sebut mencakup lahan seluas kurang lebih 3.000 x 1.000 meter tersebut justru berada di area yang telah dimiliki sejumlah warga secara sah. Di dalamnya terdapat pemilik yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen pendukung lainnya.
Irwan menambahkan, warga sempat bertemu langsung dengan pihak yang mengklaim lahan. Dalam pertemuan itu, warga disebut dilarang melakukan aktivitas di atas tanah yang mereka kuasai.
“Padahal banyak warga memiliki dokumen legal lengkap. Jika ada klaim, seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan pemasangan spanduk yang membuat masyarakat resah,” ujarnya.
Keberadaan spanduk tersebut membuat warga memilih menahan diri untuk sementara waktu guna menghindari potensi konflik di lapangan. Mereka khawatir gesekan sosial bisa terjadi jika persoalan tidak segera diluruskan.
Irwan memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hak kepemilikan warga. Konsolidasi yang dilakukan menjadi tahap awal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada nomor telepon yang tercantum di spanduk telah dilakukan sejak Minggu (22/2) pukul 07.00 hingga 13.00 Wita, namun belum mendapat tanggapan.
Warga berharap penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh secara terbuka dan berdasarkan bukti hukum yang sah agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (MK)
Editor: Agus S




