SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat suara terkait keputusan tidak memilih kendaraan listrik sebagai mobil dinas pimpinan daerah. Ia menilai, kondisi geografis dan karakter jalan di Kaltim yang masih banyak berlumpur menjadi pertimbangan utama.
Usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/2/2026), Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menyebut kendaraan listrik belum sepenuhnya cocok digunakan untuk medan tertentu di wilayah Kaltim.
“Enggak usahlah listrik, enggak bisa masuk lumpur nanti. Karena kita lumpur,” ujarnya singkat.
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk batasan nilai maksimal untuk pimpinan DPRD. Ia menjelaskan, plafon anggaran untuk ketua DPRD berada di kisaran Rp2,7 miliar, sedangkan untuk wakil dan sekretaris sekitar Rp2,5 miliar.
“Kan ada aturannya. Kalau ketua maksimal sekian, wakil sekian. Jadi mengikuti aturan itu,” katanya.
Hamas menegaskan, proses pengadaan tidak dilakukan sembarangan. Tahapannya mencakup Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Satuan Harga (SSH), serta pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pengadaan juga dilakukan melalui sistem e-katalog.
“Enggak mungkin serta-merta. Ada SSH-nya, ada analisis standar belanjanya, APIP turun, BPK juga akan turun. Pakai e-katalog,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kondisi kendaraan dinas lama yang rata-rata telah berusia di atas tujuh tahun. Menurutnya, biaya perawatan kendaraan lama justru semakin tinggi dan tidak efisien. Bahkan dalam beberapa kegiatan luar daerah, pihaknya terpaksa menyewa kendaraan karena keterbatasan armada.
“Sekarang mobilnya tua-tua, lebih mahal biaya perawatannya. Kita sampai sewa mobil untuk perjalanan tertentu,” jelasnya.
Menanggapi sorotan publik terhadap total anggaran kendaraan pimpinan yang disebut mencapai Rp8,5 miliar, Hamas memastikan seluruhnya telah melalui proses administratif dan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa setiap belanja daerah harus berdampak pada peningkatan kinerja serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pada prinsipnya semua yang kita keluarkan berdampak pada kinerja. Dan itu dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




