Dibatasi Akses Masuk ke PC PKT, Ratusan Ojol Gelar Aksi Minta Kejelasan Kebijakan

BONTANG – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kebijakan adanya pembatasan akses masuk, di sejumlah pintu kawasan PC PKT.

Untuk pembatasan pintu masuk bagi ojol mulai dari pintu Seruni, Wanatirta, hingga Pintu GOR PKT. Kebijakan dalam penutupan akses tersebut, mulai diberlakukan sejak Kamis (26/2/2026) lalu, hingga menuai aksi protes karena dinilai mendadak dan memberatkan kalangan ojol.

Andre, Salah satu perwakilan ojol menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada larangan bagi siapa saja untuk melintas atau masuk melalui pintu-pintu tersebut. Namun sejak Kamis lalu, di pintu tersebut kini telah terpasang peringatan yang menyatakan ojol dilarang melintas atau masuk kawasan.

“Awalnya tidak ada apa-apa, dan mau masuk atau lewat pun tidak ada batasan. Tapi kenapa secara tiba-tiba sudah ada tulisan ojol dilarang melintas atau masuk. Kami mempertanyakan kenapa kendaraan lain boleh, sementara ojol tidak diperbolehkan,” ucapnya saat ditemui, Senin (2/3/2026).

Akibat adanya kebijakan tersebut, maka seluruh pengemudi ojol yang hendak masuk di kawasan Perumahan PC PKT bakal diarahkan melalui satu akses pintu, yakni melalui pos Bontang Kuring. Hal itu membuat para pengemudi harus memutar arah dan menempuh jarak lebih jauh dari rute sebelumnya.

Baca Juga:  Pekerja Suarakan Hak-Haknya di Aksi Damai May Day

Sehingga menurut mereka, kondisi tersebut berdampak langsung pada pendapatan. Pasalnya, tarif perjalanan dihitung berdasarkan jarak di aplikasi dengan harus memutar, jarak yang ditempuh menjadi lebih panjang, namun tarif yang diterima tetap menyesuaikan sistem awal pemesanan.

“Kalau harus memutar, otomatis biayanya seharusnya bertambah karena waktu tempuh lebih lama. Sementara ongkos dibayar sesuai jarak di aplikasi. Kami berharap ada solusi, misalnya tambahan biaya atau kebijakan yang lebih adil,” tambahnya.

Para pengemudi ojol berharap ada penjelasan resmi dari pihak pengelola kawasan, maupun instansi terkait mengenai alasan pembatasan tersebut. Mereka juga meminta agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan satu pihak saja, serta tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.