Hurriyah: Mandeknya Revisi UU Pemilu Lebih Karena Pilihan Politik

JAKARTA — Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Dr. Hurriyah, menilai ketidakjelasan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR mencerminkan dinamika politik parlemen yang belum menunjukkan komitmen yang jelas terhadap reformasi regulasi pemilu.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Perludem bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

“Apa sih sebenarnya yang terjadi di DPR hari ini, dan apa yang bisa kita baca dari situasi hari ini. Karena saya kira forum ini kita tidak lagi membahas detil usulan masyarakat sipil,” ujar Hurriyah.

Menurutnya, masyarakat sipil sebenarnya telah menyiapkan berbagai gagasan dan kajian untuk membantu proses legislasi. Dengan berbagai referensi tersebut, DPR dinilai memiliki cukup bahan jika ingin mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau DPR mau fast track, sebenarnya cara paling mudah adalah usulan masyarakat sipil itu yang dibahas. Kita sebenarnya sudah membantu pekerjaan DPR untuk membahas revisi undang-undang pemilu,” katanya.

Hurriyah menilai ketidakjelasan arah pembahasan revisi UU Pemilu tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administratif atau kendala teknis dalam proses legislasi di parlemen.

Baca Juga:  Prabowo Pastikan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi CPO Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Ia justru melihat situasi tersebut lebih berkaitan dengan dinamika politik yang terjadi di DPR.

“Pertanyaannya kan apakah ketidakjelasan ini karena kendala teknis, atau ini adalah pilihan politik yang diambil secara sadar oleh DPR? Saya melihatnya ini bukan cuma semata-mata soal prioritas legislasi,” ujarnya.

Menurut Hurriyah, secara normatif revisi Undang-Undang Pemilu sebenarnya memiliki dasar yang kuat. Hal tersebut antara lain karena adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut penyesuaian aturan pemilu di Indonesia.

“Secara normatif, revisi undang-undang pemilu itu diperlukan karena pertama ada banyak keputusan MK yang mengharuskan penyesuaian aturan pemilu yang sebelumnya,” katanya.

Selain putusan MK, berbagai evaluasi dari penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil juga menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Diskusi yang digelar oleh organisasi masyarakat sipil tersebut bertujuan membaca arah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR sekaligus menyampaikan pandangan publik terhadap sejumlah isu krusial dalam perubahan regulasi pemilu.

Baca Juga:  BEM SI Soroti Program Makan Bergizi Gratis dan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.