SANGATTA – Nasib sebelas desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera ditentukan. Pekan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim dijadwalkan mempresentasikan dokumen usulan pemekaran desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tahap akhir sebelum penetapan desa definitif.
Klarifikasi dan presentasi dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Maret 2026 di Jakarta. Tahapan tersebut menjadi proses final dalam penilaian kelayakan pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa sebelas wilayah tersebut sebenarnya telah berstatus desa persiapan sejak 2017.
“Sebelas desa persiapan di beberapa kecamatan itu sudah ditetapkan sejak 2017,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Adapun desa yang diusulkan menjadi desa definitif yakni Sekurau Atas, Tepian Budaya, Tepian Raya, Tepian Madani, Jabdan, Parianum, Kelinjau Tengah, Miau Baru Utara, Pinang Raya, Kerayaan Bilas, dan Bukit Pandan Jaya.
Menurut Trisno, proses pemenuhan berbagai persyaratan pemekaran desa mulai dioptimalkan pada masa kepemimpinan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada 2021. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada 2022.
“Di 2022 itu dokumen sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Kemudian diparipurnakan oleh DPRD Kutim dan dipresentasikan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, hasilnya juga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Usulan tersebut kemudian disampaikan ke Kemendagri untuk proses verifikasi. Namun jadwal klarifikasi baru dapat dilakukan tahun ini.
“Sejak 2022 sudah kita usulkan ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Namun baru tahun ini dijadwalkan,” katanya.
Ia menegaskan, verifikasi oleh Kemendagri merupakan tahapan final dalam proses pembentukan desa definitif. Dari proses tersebut akan diputuskan apakah sebelas desa tersebut layak dimekarkan atau belum.
“Verifikasi ini merupakan tahapan akhir. Dari situ akan ditentukan apakah sebelas desa tersebut memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif,” ujarnya.
Kegiatan klarifikasi akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Desa Kemendagri. Delegasi Kutim dipimpin Wakil Bupati berdasarkan delegasi dari bupati, serta didampingi tim penataan desa.
Rombongan juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bappeda. Selain itu, tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut mendampingi proses tersebut.
Dalam presentasi nanti, pemerintah daerah akan memaparkan berbagai persyaratan dasar pembentukan desa sesuai regulasi. Materi yang disampaikan meliputi urgensi pemekaran, potensi wilayah, hingga potensi ekonomi desa.
Pemkab Kutim juga diminta memberikan dua jaminan utama kepada pemerintah pusat. Pertama, kesiapan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pembentukan desa. Kedua, jaminan bahwa pemekaran desa benar-benar mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, tim dari Kemendagri juga telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sebelas desa persiapan tersebut pada 2024.
“Iya, tim dari Kemendagri sudah turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi di sebelas desa itu,” ungkapnya.
Setelah proses presentasi selesai, pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah pusat akan menerbitkan kode desa sebagai dasar penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Kalau dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya kita menunggu penerbitan kode desa,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




