Keluarkan SE, Pemkab Kutim Tegaskan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

SANGATTA – Bupati Kutai Timur mengeluarkan Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin (8/3/2026). SE tersebut mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun 2026

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan bersama keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sehingga para pekerja bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarganya,” ujarnya.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Baca Juga:  Tiga Anak Meninggal dalam Kebakaran di Anggana, Delapan Keluarga Terdampak

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah dalam surat edaran tersebut.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Pemerintah Kutim melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur di kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta. Layanan pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui petugas yang telah ditunjuk.

“Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, silakan melapor melalui posko yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.