Urusan Haji Dipisah dari Kemenag, Kemenhaj Fokus Tingkatkan Pelayanan Jamaah

BONTANG – Penyelenggaraan ibadah haji kini tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pemerintah secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai lembaga tersendiri untuk memfokuskan pelayanannya.

Kepala Kemenhaj Bontang, Najmuddin, menjelaskan bahwa pemisahan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang sudah direncanakan sejak pelantikan Presiden pada 2024 lalu.

Ia mengatakan, saat itu presiden langsung melantik kepala badan penyelenggara haji dan umrah. Namun karena persiapan ibadah haji sudah berjalan, pelaksanaan haji tahun 2025 masih ditangani oleh Kementerian Agama.

“Karena persiapan haji sudah berjalan waktu itu, maka pelaksanaan haji 2025 masih ditangani Kemenag. Namun setelah itu Undang-undang Haji direvisi,” jelasnya.

Najmuddin menyebut, revisi tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam proses revisi itu, muncul usulan agar badan penyelenggara haji dijadikan kementerian tersendiri.

Menurutnya, pembentukan kementerian khusus ini juga mempertimbangkan hubungan diplomasi dengan Arab Saudi yang memang memiliki kementerian khusus yang menangani urusan haji.

“Di Arab Saudi sudah ada kementerian khusus haji. Jadi agar ketika melakukan diplomasi bisa sejajar antar kementerian,” ujarnya.

Baca Juga:  Polling Pilkada 2024 Mediakaltim Resmi Ditutup, Paslon Basri - Chusnul Raih 44 Persen Suara

Dengan pembentukan Kemenhaj, pemerintah berharap pelayanan terhadap jamaah haji dan umrah bisa lebih fokus. Tugas utama kementerian ini adalah melayani masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah.

“Tujuannya supaya pelayanan kepada masyarakat di bidang haji dan umrah bisa lebih fokus,” katanya.

Ia menambahkan, meski sebelumnya di Kemenag sudah ada seksi khusus yang menangani haji, pemisahan ini diharapkan memperkuat sistem pelayanan, termasuk pengembangan konsep ekosistem haji yang saat ini masih dalam tahap kajian dari pemerintah pusat.

Najmuddin menuturkan, daerah pada prinsipnya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan maupun sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan haji ke depan.

“Kalau di daerah kita menunggu arahan dari pusat. Nanti bagaimana konsepnya, termasuk soal ekosistem haji, itu akan diturunkan ke daerah,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.