Komisi II DPRD Kubar Kunjungi DPMPTSP Samarinda

SENDAWAR — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Kaltim, Jumat (13/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kutai Barat Potit bersama sejumlah anggota komisi serta Sekretaris DPRD Kutai Barat.

Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat dari Fraksi Gerindra, Abram Christ Enez. (Dok: DPRD Kubar)

Turut hadir dalam rombongan antara lain H Suharna, Agustinus, Abram Christ Enez, Rull Riskha Risandie, Rita Asmara Dewi, H Aula, Erry Sugyanto, Adrianus, Rinatang, serta staf Sekretariat DPRD Kutai Barat.

Setibanya di Kantor DPMPTSP Kota Samarinda, rombongan disambut oleh jajaran pejabat dinas tersebut. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dan diskusi terkait regulasi serta mekanisme perizinan pendirian usaha waralaba di daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat, Abram Christ Enez, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi serta pembelajaran mengenai pengelolaan dan pengaturan usaha waralaba di daerah.

“Hal ini penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan di Kabupaten Kutai Barat dapat berjalan dengan baik serta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2026) malam.

Baca Juga:  Diseret Buaya di Pantai Teluk Singkama, Bocah asal Bontang Berhasil Selamat
Komisi II DPRD Kutai Barat saat berdiskusi dengan jajaran DPMPTSP Kota Samarinda di Kantor DPMPTSP Kota Samarinda, Kaltim. (Dok: DPRD Kubar)

Menurut Abram, melalui kegiatan koordinasi tersebut DPRD Kutai Barat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai sistem perizinan usaha yang diterapkan di daerah lain.

Hal itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya dalam pengaturan perizinan usaha di Kabupaten Kutai Barat.

“Dengan adanya kunjungan ini kami berharap memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai sistem perizinan dan pengaturan usaha, sehingga dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan daerah di Kutai Barat,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.