SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mulai memperketat pemeriksaan kelayakan transportasi darat dan sungai menjelang arus mudik Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan ramp check di sejumlah titik transportasi guna memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat.
Salah satu lokasi pemeriksaan dilakukan di Dermaga Mahakam Ulu Samarinda yang menjadi jalur penting transportasi sungai antar kabupaten dan kota di Kaltim.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando, mengatakan ramp check dilakukan untuk memastikan armada transportasi dalam kondisi layak operasi serta memastikan kesiapan pengemudi selama masa mudik.
“Ramp check ini kami lakukan untuk memastikan armada dalam kondisi baik untuk jalan. Kami juga mengecek kondisi pengemudi, mulai dari kesehatan, narkoba hingga tingkat kelelahan,” ujar Yusliando.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan fokus pada terminal tipe B serta sejumlah titik transportasi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
Sementara itu, pengawasan terhadap moda transportasi lain seperti bandara dan sebagian pelabuhan laut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Dishub Kaltim tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Dishub Kaltim memprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun ini akan terjadi pada pertengahan Maret.
“Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 14 sampai 15 dan juga 18 sampai 19. Karena itu kami terus melakukan pengecekan terhadap kelayakan armada dan pengemudinya,” jelasnya.
Selain transportasi darat, Dishub Kaltim juga melakukan pemeriksaan administrasi kapal penumpang sebagai bagian dari ramp check keselamatan pelayaran di sejumlah pelabuhan sungai di Samarinda.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen administrasi kapal untuk memastikan setiap armada memiliki izin operasional yang sah sebelum berlayar.
“Secara teknis sudah ada teman-teman dari KSOP. Kami lebih melihat sisi administrasinya, seperti sertifikat keselamatan kapal dan izin operasional,” ujarnya.
Petugas juga memeriksa dokumen persetujuan pengoperasian kapal serta Surat Keterangan Waktu Gerak (SKWG) yang menjadi syarat wajib sebelum kapal memperoleh izin berlayar.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa kapal masih dalam proses pengurusan izin operasional. Namun sebagian kapal tetap diperbolehkan berlayar dengan status persetujuan sementara hingga dokumen definitif diterbitkan.
Dishub Kaltim juga mengingatkan para pemilik kapal agar selalu memperhatikan masa berlaku dokumen administrasi karena kelengkapan izin menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan pelayaran.
“Kami selalu mengingatkan pemilik kapal agar tidak mengabaikan surat-surat administrasi. Dokumen keselamatan maupun izin operasi kapal harus selalu diperhatikan masa berlakunya,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dishub kabupaten/kota, KSOP, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kesiapan armada, kelengkapan izin operasi, serta kondisi kapal sebelum melayani penumpang selama periode mudik Lebaran 2026.
Pewarta: Hadi Winata
Editor: Agus S




