PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, sebagai tindakan yang tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (17/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menilai proses hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sehingga penyidikan harus dihentikan.

“Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Penahanan juga dinyatakan tidak sah,” ujar hakim.

Pengadilan juga memerintahkan pihak kepolisian untuk segera membebaskan Lee Kah Hin dari tahanan.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menilai putusan tersebut sebagai kemenangan prinsip hukum.

“Ini kemenangan hukum, bukan kemenangan kami. Hukum tidak boleh diperlakukan dengan buruk,” ujarnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut putusan ini menunjukkan hukum harus melindungi setiap warga negara.

“Putusan ini menjadi hadiah Lebaran bagi klien kami dan keluarga,” katanya.

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan setelah Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Februari 2026 atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Minta Riza Chalid Dihadirkan di Persidangan

Namun, melalui putusan ini, pengadilan menilai proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah secara hukum.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.