SP PLN Peringatkan Dampak Kebijakan Listrik, Bisa Bebani Rakyat

JAKARTA – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menggelar konferensi pers terkait gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di Plaza Tertutup PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri anggota SP PLN dari berbagai daerah, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN), serta Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) sebagai bentuk dukungan terhadap pengawalan kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, menjelaskan bahwa gugatan terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 kini tengah berproses di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam mengawal sektor ketenagalistrikan agar tetap berada dalam kendali negara.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kepentingan rakyat dan masa depan energi nasional,” ujarnya.

Abrar mengungkapkan kondisi keuangan PLN saat ini menghadapi tekanan besar. Total kewajiban utang PLN mencapai sekitar Rp700 triliun, sementara negara setiap tahun harus mengalokasikan Rp130–150 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik.

Baca Juga:  PHK Nasional Tembus 79.302 Pekerja Sepanjang 2025, Menkeu Sebut Dampak Perlambatan Permintaan

Menurutnya, kebijakan pembangunan listrik ke depan harus dirancang hati-hati agar tidak semakin membebani APBN dan masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan justru memperberat negara dan pada akhirnya berdampak kepada rakyat,” tegasnya.

SP PLN juga menyoroti potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta dalam RUPTL 2025–2034 yang dinilai bisa mengancam kedaulatan energi nasional.

Selain itu, skema kontrak take or pay dinilai berisiko karena tetap mewajibkan PLN membayar listrik dari swasta meskipun tidak terserap.

“Kalau ketergantungan pada swasta meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa,” kata Abrar.

Ia bahkan menyarankan skema take and pay agar negara tidak terbebani dalam jangka panjang.

Kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, menyebut gugatan ini memiliki dasar hukum kuat karena dokumen RUPTL dinilai mengandung cacat formil dan substantif.

Menurutnya, kebijakan strategis seperti ini harus disusun secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

SP PLN menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan kelistrikan, melainkan memastikan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat dan menjaga PLN sebagai aset strategis negara.

Baca Juga:  Wapres Terjun ke Lokasi, PKT Tancap Gas Garap Pembangunan Pabrik Papua Barat

“Listrik adalah hajat hidup orang banyak. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini,” tegas Abrar.

Ia berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat melihat fakta hukum secara objektif dan mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat serta ketahanan energi nasional. (MK)

Pewarta: Rls
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.