Cekcok Ongkos di Pelabuhan, Sopir Pukul Korban

BALIKPAPAN — Seorang pria berinisial IRF (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Peristiwa tersebut dipicu perselisihan terkait ongkos penumpang tujuan Palangkaraya.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP M Yusuf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.

“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman terkait biaya penumpang. Namun kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban dihubungi tersangka terkait keberangkatan ke Palangkaraya. Tersangka menawarkan tiga penumpang kepada korban. Setelah bertemu di kawasan Rapak, keduanya menuju pelabuhan.

Setibanya di lokasi, korban meminta kejelasan ongkos untuk tiga penumpang tersebut. Namun tersangka hanya menjawab bahwa semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya. Ketika korban kembali meminta kepastian biaya, tersangka justru diduga memaksa korban tetap membawa penumpang tersebut.

Baca Juga:  Hilang Dua Hari, Perempuan Asal Pinrang Ditemukan Mengapung di Laut Paser

“Karena tidak ada kesepakatan yang jelas, terjadi perdebatan antara korban dan tersangka,” jelasnya.

Situasi memanas saat tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban sebagai fee. Korban menolak karena belum ada kesepakatan ongkos perjalanan. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian leher korban dan menarik baju korban hingga sobek.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kaus berwarna hijau sage yang mengalami kerusakan pada bagian leher.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP M Yusuf menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Setiap tindakan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.