SANGATTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim). Kini, pengurusan dokumen kependudukan tak lagi harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), layanan administrasi kependudukan bagi ASN resmi dibuat lebih praktis dan terintegrasi. Penandatanganan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) di Kantor BKPSDM.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan ASN mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil. Seluruh proses kini dapat difasilitasi melalui BKPSDM.
Terutama untuk kebutuhan yang berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, seperti pasca pensiun, baik karena batas usia pensiun (BUP) maupun karena meninggal dunia.
“Ini bentuk komitmen kami untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat, termasuk ASN, bisa merasakan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan,” ujar Jumeah.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi kerja sama tersebut. Menurutnya, integrasi layanan ini akan sangat membantu ASN, terutama dalam situasi administratif yang membutuhkan kecepatan dan kepastian dokumen.
“ASN tidak perlu lagi meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengurus dokumen. Semua bisa difasilitasi melalui BKPSDM,” tegasnya.
Dengan adanya PKS ini, Pemkab Kutim berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin responsif dan praktis. ASN pun kini bisa lebih fokus menjalankan tugas, tanpa direpotkan urusan birokrasi yang berbelit.
“Harapannya, kemudahan ini benar-benar dirasakan dan memberi dampak nyata bagi ASN di Kutai Timur,” pungkas Jumeah.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




