JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diberikan secara otomatis, melainkan bergantung pada kualitas layanan yang disediakan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyampaikan bahwa insentif tersebut dapat langsung dihentikan jika fasilitas SPPG tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, insentif tersebut merupakan bentuk perlindungan finansial bagi mitra pelaksana dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pemberiannya tetap disertai pengawasan ketat dengan mekanisme disiplin yang tegas.
BGN menerapkan prinsip “no service, no pay”, yang berarti tidak ada layanan maka tidak ada pembayaran.
“Logika operasionalnya jelas, tiada layanan maka tiada pembayaran,” tegasnya.
Sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan insentif dihentikan antara lain kualitas air yang tidak steril dan terkontaminasi bakteri E. coli, sistem pengolahan limbah yang tidak memadai, kerusakan alat pendingin, hingga belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka fasilitas dinyatakan tidak memenuhi standar kesiapan operasional dan insentif langsung dihentikan pada hari yang sama.
“Maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, BGN berharap seluruh SPPG dapat menjaga konsistensi kualitas layanan, terutama dalam aspek kebersihan, keamanan pangan, dan kesiapan operasional.
Rufriyanto juga mengakui bahwa pelaksanaan program MBG masih membutuhkan penyesuaian, khususnya dalam aspek operasional. Meski demikian, skema kemitraan dinilai tetap penting dalam mendukung keberlangsungan program tersebut. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




