Utamakan Kepentingan Warga, DPRD Siapkan RDP Terkait Sengketa Lahan di RT.38 Kelurahan Tanjung Laut

BONTANG – Hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap persoalan sengketa lahan di Jalan Selat Selayar, RT.38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan hingga saat ini masih belum menemukan titik terang, antara warga yang sudah menetap puluhan tahun dengan pihak perorangan, maupun perusahaan.

Bagi masyarakat yang sudah bermukim selama kurang lebih 30 tahun (de facto), menghadapi klaim legalitas kepemilikan oleh pihak lain (de jure), salah satunya disebutkan terkait PT Tirta Manggala dan pemilik lahan Munifah.

Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan, bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas yang paling utama, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menyatakan bahwa secara yuridis untuk kepemilikan lahan saat ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan lahan tersebut sah dimiliki oleh Munifah. Namun demikian, kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.

“Kami melihat bahwa secara hukum memang dimenangkan oleh Bu Munifah. Tetapi secara de facto, masyarakat juga sudah lama tinggal di sini. Maka perlu ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Baca Juga:  Optimalkan Pendapatan PBB, Bapenda Akan Bentuk Juru Sita

Sehingga kesimpulan dari kegiatan sidak tersebut, dewan menilai bahwa dialog menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat.

Pertemuan lanjutan antara pemilik lahan dan warga pun direncanakan akan segera digelar di waktu dekat, meskipun waktu pelaksanaannya masih menunggu penjadwalan lebih lanjut.

Selain itu, permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terindikasi terjadi penagihan ganda juga menjadi perhatian. Pihak DPRD akan mengumpulkan bukti dari warga, maupun pihak pemilik lahan atau perusahaan, untuk kemudian dibawa ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“PBB tidak boleh double. Jadi bukti-bukti akan kami kumpulkan dulu, dan di pertemuan berikutnya Bapenda harus hadir untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ke depan, DPRD memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, guna membahas persoalan ini secara menyeluruh. Namun sebelum itu, seluruh data pendukung harus dilengkapi, termasuk kehadiran pemilik lahan secara langsung.

“Saat ini, kehadiran pemilik lahan dalam pertemuan masih diwakili oleh Andi Ansong, sementara kepemilikan sah tercatat atas nama Munifah. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencapai solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Stok Kurang, Baru 452 Nakes Jalani Vaksin Booster Kedua

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.