Nyalip di Garis Kuning, Pelajar Tewas di Jalan Soekarno-Hatta

BALIKPAPAN — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 7, tepatnya di depan gerbang Grand City, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pelajar.

Korban diketahui bernama Dimas Satria Bintoto (18). Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialaminya. Sementara itu, dua pengemudi kendaraan lain yang terlibat, yakni Mu’alim (40) pengemudi Daihatsu Sigra dan Rusbani (34) sopir truk Mitsubishi Fuso, dilaporkan selamat tanpa mengalami luka serius.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Samarinda menuju Balikpapan. Saat tiba di lokasi, korban diduga berupaya mendahului truk yang berada di depannya.

“Korban mengambil jalur kanan untuk mendahului, namun pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan Daihatsu Sigra,” ujarnya.

Diduga karena kurangnya konsentrasi serta pelanggaran terhadap marka jalan, korban kehilangan kendali. Sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Benturan tersebut juga menyebabkan motor korban menyenggol truk yang hendak didahuluinya.

Baca Juga:  Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Cabul Modus Kesenian

“Akibat kejadian itu, korban terjatuh di badan jalan dan mengalami luka fatal. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penanganan, termasuk olah TKP serta pengamanan barang bukti,” jelasnya.

Djauhari menegaskan kondisi jalan di lokasi berupa dua lajur tanpa median dengan marka garis kuning ganda yang menandakan larangan mendahului.

“Faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan. Pengendara melanggar aturan lalu lintas dengan mengambil jalur yang bukan peruntukannya,” tambahnya.

Saat kejadian, arus lalu lintas dilaporkan dalam kondisi sedang dengan cuaca cerah. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.

Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin, mematuhi rambu dan marka, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.