Terkendala IPAL, BGN Hentikan Sementara 9 Dapur Program MBG di Bontang

BONTANG – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional Bontang, resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap sembilan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang.

Dimana setelah hasil inspeksi dilakukan, telah ditemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar teknis, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra, menjelaskan bahwa seluruh penyedia layanan dalam program MBG, sangat diwajibkan untuk bisa memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah dapur.

Terlebih lagi, semua penyedia layanan harus memenuhi standar teknis, termasuk dalam pengelolaan limbah. Akan tetapi saat dilakukannya inspeksi di lapangan, masih saja ditemukan dapur yang belum sesuai spesifikasi.

“Iya ada sebanyak 9 dapur di Bontang yang harus ditutup sementara terkait dengan IPAL,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Untuk sanksi penutupan sementara, bakal diberlakukan selama 14 hari. Selama menjalani masa penutupan dapur tersebut, para pengelola dapur sangat diminta agar segera melakukan pembenahan, terutama dengan penggunaan biofiller sesuai standar yang ditentukan.

Baca Juga:  Murah! Harga Santan Segitiga Dijual Rp 5 Ribu di Pasar Murah Berbas Pantai

“Dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan, tidak diperkenankan untuk kembali beroperasi sebelum seluruh perbaikan dilakukan dan dinyatakan lolos verifikasi. Pastinya kami sudah memberikan waktu,” tambahnya.

Langkah ini menjadi pemantauan yang kuat, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di Bontang, akan semakin diperketat guna menjamin kualitas layanan dan keamanan lingkungan.

“9 dapur itu tersebar di 3 kecamatan. Sebanyak 4 dapur di Kecamatan Bontang Utara, 3 dapur di Bontang Selatan dan 2 dapur di Bontang Barat,” paparnya.

Berikut sembilan dapur yang diberhentikan sementara, meliputi:

  1. Bontang Utara, Kelurahan Gunung Elai 2, yang dikelola oleh Yayasan Ceria Mandiri Bontang.
  2. Bontang Selatan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang dikelola Yayasan Langit Biru Borneo.
  3. Bontang Selatan, Kelurahan Tanjung Laut, di kelola Yayasan Pembinaan Pendidikan Islam.
  4. Bontang Selatan, Kelurahan Berbas Tengah 2, dikelola Yayasan Pendidikan Ibnu Abbas Kota Bontang.
  5.  Bontang Barat, Kelurahan Gunung Telihan, dikelola Yayasan Pendidikan Ibnu Abbas Kota Bontang.
  6. Bontang Utara, Kelurahan Bontang Baru 2, yang dikelola Yayasan Pembinaan Pendidikan Islam.
  7. Bontang Utara, Kelurahan Bontang Baru 3, dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
  8. Bontang Barat, Kelurahan Gunung Telihan 2, dikelola Yayasan Tunas Bangsa Dua,
  9. Serta di Bontang Utara, Kelurahan Loktuan, dikelola Yayasan Pengusaha Warteg Bahari.
Baca Juga:  Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Kapolres Bontang Sidak di SPBU

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.