Operasi Satpol PP Samarinda Bongkar Penjualan Miras Online

SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan sedikitnya 300 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam operasi penertiban yang digelar Selasa (7/4/2026). Penindakan ini sekaligus membongkar modus baru penjualan miras secara daring dengan penyimpanan di dalam kendaraan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak pernah berhenti melakukan pengawasan. Hari ini kami menyasar beberapa titik rawan,” ujarnya.

Operasi diawali dengan penertiban di kawasan Islamic Center, lalu dilanjutkan ke Samarinda Seberang, Teluk Bajo, hingga Palaran. Hasil signifikan diperoleh di Jalan Tengkawang, lokasi yang sebelumnya kerap luput dari pengawasan.

“Selama ini sering zonk, tapi kami yakin hanya soal waktu dan strategi. Hari ini akhirnya berhasil,” ungkapnya.

Temuan menarik terjadi di Jalan M. Said, di mana petugas mengungkap praktik penjualan miras secara online. Pelaku menyimpan barang bukti di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah untuk menghindari kecurigaan.

Baca Juga:  Euforia Tahun Baru Diredam, Pemkab Kutim Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan

“Tadi hampir saja mereka menutup gerbang. Tapi kami gunakan strategi pecah personel, jadi tim sudah lebih dulu masuk,” jelas Anis.

Selain itu, penindakan juga dilakukan di Jalan KS Tubun. Secara keseluruhan, terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Samarinda. Para pemilik juga telah diberikan surat pemanggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya akan diproses oleh PPNS untuk pemberkasan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” tegasnya.

Satpol PP memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap modus-modus baru yang digunakan pelaku dalam mengedarkan miras ilegal di Kota Samarinda. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.