BONTANG – SMP Negeri 9 Bontang berhasil meraih penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), di tingkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak, dalam Kondisi Khusus di KemenPPPA, kepada Kepala SMP Negeri 9 Bontang, Lilyn Indriyawati, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Asisten Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus, Susanti, menyampaikan bahwa standardisasi LPKRA bertujuan untuk memastikan setiap layanan dan kebijakan lembaga, benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
“Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PPPA dalam menguatkan perlindungan anak, khususnya dalam kondisi khusus. Ini juga menjadi simbol motivasi untuk terus menciptakan lingkungan yang inklusif dan nyaman bagi anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 9 Bontang, Lilyn Indriyawati, menyebutkan atas tercapainya penghargaan ini sebagai bukti nyata, bahwa komitmen sekolah dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.
“Proses standarisasi ini melalui audit ketat, mulai dari kebijakan sekolah, sarana prasarana, hingga pola komunikasi antara guru dan siswa yang berbasis pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah yang dipimpinnya dinilai telah melampaui standar nasional dalam upaya mitigasi risiko kekerasan, serta menjamin tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Lilyn juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, hingga dukungan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, tetapi juga tanggung jawab besar bagi kami untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang ramah anak,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




