Andi Harun Tegas Tolak Kebijakan Pemprov, Sebut Ancam Nyawa Warga

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meluapkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengalihan beban pembiayaan BPJS Kesehatan (JKN) segmen PBPU dan BP dari provinsi ke pemerintah kota.

Kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 Maret 2026 itu dinilai tidak tepat dan berpotensi mengorbankan puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.

Andi Harun menyebut, Pemprov Kaltim secara sepihak mengembalikan tanggung jawab pembiayaan jaminan kesehatan bagi 49.732 jiwa warga Samarinda. Padahal, APBD Kota Samarinda tahun 2026 telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga tidak tersedia ruang anggaran baru.

“Bagaimana mungkin? Provinsi tahu APBD sudah berjalan, tidak ada anggarannya. Ini tindakan sadar untuk menyakiti warga Samarinda,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 yang menegaskan pembiayaan peserta PBI provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Angela Idang Belawan Hadiri Penyerahan Hadiah Gema Ramadan, Soroti Antusias Peserta

“Yang meminta usulan dari daerah itu provinsi, yang menetapkan lewat SK Gubernur juga provinsi. Sekarang dikembalikan sepihak. Ini menabrak aturan sendiri,” ujarnya.

Dampak dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius. Jika tidak ada solusi cepat, puluhan ribu warga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.

“Bayangkan kalau warga datang ke rumah sakit lalu ditolak karena status JKN-nya hilang. Ini menyangkut nyawa orang miskin,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan sikap tegas dengan menolak kebijakan pengalihan beban tersebut dalam kondisi saat ini. Pemerintah kota juga meminta penundaan hingga kesiapan fiskal dan aspek legalitas terpenuhi, dengan usulan pembahasan kembali pada tahun 2027.

Selain itu, Pemkot Samarinda menuntut adanya koordinasi ulang yang transparan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

“Pemerintahan itu ada koordinasi, ada konsultasi, bukan sekadar kirim surat untuk memindahkan beban,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.