Mulai Ditata, Pemkot Bontang Keluarkan Teguran untuk Pedagang di Beras Basah

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf), telah mengeluarkan surat teguran kepada para pedagang di Pulau Beras Basah.

Langkah ini, merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bontang terkait penataan dan optimalisasi pulau tersebut sebagai destinasi wisata unggulan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, pengelolaan di Pulau Beras Basah mengacu pada Surat Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 31 Mei 2024 Nomor 500.5.5/12392/DKP-II, yang menyatakan bahwa pengelolaan pulau dan pulau-pulau kecil lainnya, diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang.

Sehingga dengan penguasaan oleh kelompok maupun perorangan yang tanpa izin pemerintah, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.

Selain itu, Pemkot Bontang juga menginstruksikan seluruh pedagang, untuk menempati fasilitas yang telah disediakan, yakni Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera).

“Jadi pedagang dilarang berjualan di luar area tersebut, termasuk memasang atau menyewakan alas maupun terpal, yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan serta merusak estetika kawasan,” ucap Kepala Dispoparekraf Bontang, Eko Mashudi, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Potensi Zakat Kaltim Rp 7 T, Baznas Kaltim: Angka Pengumpulan Masih Jauh

Adapun para pedagang juga turut diingatkan, agar tidak memaksakan penjualan barang atau jasa kepada pengunjung. Mereka diwajibkan menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, dengan mengumpulkan sampah setiap hari untuk kemudian diangkut ke darat.

Pemerintah menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Surat teguran ini harus dipatuhi paling lambat tujuh hari sejak diterima oleh para pedagang.

“Saat ini belum ada kegiatan pembongkaran lapak. Penertiban masih berada pada tahap peringatan pertama. Namun, langkah lanjutannya akan dipertimbangkan, apabila para pedagang tidak mengindahkan surat teguran dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus meningkatkan daya tarik di Pulau Beras Basah, bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.