BALIKPAPAN — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur terus berkembang. Terbaru, penyidik Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial EM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Dengan penetapan EM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial BG, DJ, dan PR. Ketiganya bahkan telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari yang sama dengan pengumuman tersangka baru tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan saksi utama, sementara 18 lainnya berstatus saksi pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM diduga memiliki peran signifikan dalam mengatur jalannya proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut mengendalikan proses, termasuk dalam penunjukan penyedia, yakni PT SIA.
“Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kompetensi maupun spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan mesin RPU,” jelas Bambang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Februari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif. Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Meski demikian, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp7 miliar. Hingga saat ini, tersangka EM belum dilakukan penahanan.
Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak dalam proyek yang seharusnya mendukung sektor ketahanan pangan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran publik agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara. (MK)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S




