Kejagung Terima Aset Rampasan, Akan Dimanfaatkan untuk Personel

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Aset yang diserahkan berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa dengan luas sekitar 788 meter persegi dan berlokasi di Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pemulihan Aset dalam mengelola dan menyerahkan aset rampasan negara tersebut.

Ia berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Aset yang diserahkan harus dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas JAM PIDSUS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sebelum diserahkan.

Setelah penandatanganan berita acara, tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih ke JAM PIDSUS.

“Aset ini direncanakan dimanfaatkan sebagai fasilitas mess bagi personel Satgassus P3TPK serta pegawai untuk menunjang penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditemukan 275 Nama dan NIK Jajaran Bawaslu Dicatut di Sipol KPU, 7 Orang di Kaltim

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan prinsip pemulihan aset sesuai standar internasional, termasuk implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Sebelumnya, aset ini tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan status penggunaan melalui keputusan Menteri Keuangan pada Februari 2026.

Dengan pengalihan ini, aset rampasan negara diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal guna memperkuat kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.