SENDAWAR — DPRD Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah kampung, perusahaan perkebunan sawit, serta masyarakat Kampung Linggang Muara Batuq, Kamis (16/4/2026).
Hearing yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, tersebut membahas pelaksanaan hasil rapat sebelumnya serta persoalan yang berkembang di lapangan.
Berdasarkan berita acara rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPMPTSP, BPN, Polres, Polsek, camat, hingga perwakilan perusahaan PT AME, disepakati delapan poin kesimpulan sebagai dasar tindak lanjut.
Ridwai menyampaikan, salah satu poin utama adalah perlunya revisi memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Revisi diperlukan karena para pihak yang menandatangani dinilai belum mencerminkan kapasitas yang sesuai.
“MoU tersebut harus direvisi, dan prosesnya dilakukan setelah ada persetujuan dari direksi perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, PT AME yang telah mengalami perubahan manajemen diwajibkan menyesuaikan kembali dokumen lingkungan sesuai izin yang dimiliki manajemen baru.
Dalam hearing tersebut, perusahaan juga menyatakan kesiapannya memenuhi sejumlah permintaan masyarakat, seperti penyediaan fasilitas pendidikan berupa satu unit kendaraan angkutan pelajar serta penyediaan air bersih dalam waktu dekat.
Ridwai menambahkan, terkait kondisi jalan yang rusak di wilayah Muara Batuq, tanggung jawab pemeliharaan menjadi kewajiban bersama seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, sejumlah persoalan yang belum terselesaikan dalam hearing akan dibahas lebih lanjut melalui pertemuan lanjutan antara perusahaan dan masyarakat, yang akan difasilitasi DPRD Kutai Barat.
“Pertemuan selanjutnya akan ditentukan oleh DPRD untuk memastikan semua persoalan dapat diselesaikan secara bertahap,” pungkasnya.
Penulis: Ichal
Editor: Agus S




