Warga Lokal Protes PHK PAMA, Dianggap Tak Berpihak Masyarakat Sekitar Tambang

SANGATTA – Gelombang penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan lokal mencuat di wilayah Kutai Timur (Kutim). Masyarakat setempat bersama sejumlah pekerja terdampak, menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada warga sekitar lingkar tambang.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, warga menilai PHK yang dilakukan perusahaan, termasuk PT Pamapersada Nusantara site KPCS telah menambah beban ekonomi masyarakat lokal. Alasannya, kebijakan tersebut disebut menggunakan dalih efisiensi dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Tanah ini bukan sekadar lahan, tapi sumber hidup kami. Ketika kami justru disingkirkan, ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal keadilan,” tegas Kevin Prayogo, perwakilan masyarakat lokal sekaligus karyawan terdampak PHK yang ditemui, Selasa (21/4/2026).

Ironisnya, di tengah pengurangan tenaga kerja lokal, warga mengaku masih melihat adanya perekrutan tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini memicu kekecewaan dan dinilai sebagai bentuk ketimpangan.

“Saudara-saudara kami dirumahkan, tapi tenaga dari luar justru masuk. Ini melukai rasa keadilan kami sebagai masyarakat lokal,” lanjutnya.

Baca Juga:  SPPG Dianggap Lebih Prioritaskan Bahan Impor Ketimbang Produk Lokal

Warga pun menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal. Kedua, mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan. Ketiga, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat sekitar sesuai regulasi daerah. Dan keempat, menghentikan mobilisasi tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal terpenuhi.

Menurut mereka, kehadiran perusahaan di daerah semestinya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya. Mereka juga mendesak adanya transparansi dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan.

“Kami tidak ingin hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tandas Kevin.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.