SAMARINDA — Sidang perkara dugaan kepemilikan bom molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan empat terdakwa yang merupakan mahasiswa, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dinilai turut serta menguasai, membawa, dan menyimpan barang bukti berupa molotov.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 20.
Selain itu, tiga terdakwa lain yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Penasihat hukum para mahasiswa, Andi Wahyuni, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual. Rahmat Fauzi menilai tuntutan yang dibacakan jaksa belum menguraikan secara spesifik peran masing-masing kliennya.
“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” katanya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S




