Surat Satgas OIKN Picu Keresahan Warga Kawasan Tahura

TENGGARONG — Warga di kawasan Warung Panjang KM 54 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mulai menyuarakan kekecewaan terhadap kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah narasi besar pembangunan nasional, sebagian warga justru merasa tidak mendapatkan dampak nyata, bahkan terancam kehilangan ruang hidup.

Kekecewaan tersebut disampaikan Abdul Ghani setelah terbitnya surat peringatan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang meminta penghentian aktivitas di kawasan tersebut.

Abdul Ghani merupakan warga sekaligus pedagang yang telah menetap di kawasan Warung Panjang sejak 1975. Jauh sebelum akses jalan terbuka seperti sekarang, ia mengaku sudah tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Pengalaman panjang itu membuatnya merasa memiliki keterikatan kuat dengan kawasan tersebut. Ia menilai keberadaan warga tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa mempertimbangkan aspek sejarah dan sosial.

“Kami berharap ada solusi terbaik bagi kami. Karena dari awal isunya adalah perambahan hutan, sementara kami di Warung Panjang hanya berdagang,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyidikan Proyek RPU Kutim Kembali Berlanjut

Ghani mengatakan selama ini dirinya termasuk warga yang aktif membanggakan kehadiran IKN di berbagai kesempatan. Bahkan saat bepergian ke luar daerah, ia selalu menyampaikan optimisme terhadap proyek strategis nasional tersebut.

“Jadi perasaan saya, saya sering keluar daerah, saya selalu membanggakan ketika daerah lain pesimis terhadap IKN. Saya termasuk orang yang membanggakan,” katanya.

Namun situasi berubah ketika surat dari OIKN mulai menyasar keberadaan warung-warung di kawasan Warung Panjang. Surat tersebut memicu keresahan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Menurut Ghani, hingga saat ini dirinya belum merasakan manfaat langsung dari pembangunan IKN. Ia menilai belum ada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut, padahal wilayah tempat tinggalnya masuk dalam delineasi IKN.

“Belum ada, belum ada. Kita belum ada sama sekali merasakan dampak hadirnya IKN,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga tidak menolak pembangunan IKN. Namun mereka berharap ada solusi yang adil, terutama bagi pedagang yang kini menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Perencanaan Berbasis Data, RKPD Kubar 2027 Disusun Terukur

Beberapa opsi solusi sempat muncul dalam pembahasan warga, di antaranya pembangunan rest area hingga penyediaan lahan baru yang dapat menopang penghasilan masyarakat seperti sebelumnya.

Selain itu, Ghani juga membantah anggapan bahwa warga Warung Panjang menjadi penyebab kerusakan hutan. Menurutnya, masyarakat setempat justru memiliki komitmen menjaga lingkungan sejak lama.

Ia menyebut warga sangat berhati-hati dalam aktivitas di kawasan tersebut, termasuk ketika harus menebang pohon yang dianggap membahayakan pengguna jalan.

“Perambahan hutan justru lebih masif pas ada IKN ini,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.