Nikah Massal Jadi Solusi Legalitas Pernikahan Warga Kukar

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang isbat dan nikah massal bagi 63 pasangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026).

Program tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons tingginya angka pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kebutuhan layanan isbat dan nikah massal di Kukar masih sangat tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong, masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi di mata negara.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap status hukum keluarga dan akses masyarakat terhadap layanan publik.

“Pertama kita menyambut baik apa yang dilakukan oleh teman-teman DPMPTSP beserta jajaran dan pelaku badan usaha serta instansi vertikal terkait dengan kegiatan hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan yang ada di Kukar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, angka pernikahan yang tidak tercatat masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam aspek administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Remaja Dominasi Balap Liar, Pengawasan Orang Tua Ditekankan

“Tentunya kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal ini masih sangat tinggi di Kukar mengingat dari data yang disampaikan tadi oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong bahwa angka pernikahan yang tidak tercatat itu masih sangat banyak,” katanya.

Aulia menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar legalitas formal, tetapi menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan dasar.

Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial sangat bergantung pada kelengkapan administrasi kependudukan. Tanpa dokumen resmi, masyarakat berpotensi mengalami hambatan dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

“Ini merupakan salah satu upaya kita dari pemerintah daerah, bagaimana secara kependudukan warga masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat ini bisa tercatat dengan baik dan nantinya warga masyarakat ini bisa mendapatkan hak-hak mereka selaku warga negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Salah satu peserta nikah massal, Yunita Tysia, mengaku bersyukur dapat mengikuti program tersebut dan memperoleh buku nikah resmi.

Ia mengatakan sebelumnya mereka berencana menikah secara mandiri melalui KUA. Namun, dua hari sebelum pelaksanaan, mereka mendapat informasi untuk mengikuti program nikah massal.

Baca Juga:  Seno Aji: Kami Tidak Anti-Kritik, Tapi Bukan Fitnah

“Senang, rasanya sangat senang karena sudah bisa mendapatkan buku nikah, sudah kami harap-harapkan dari awal,” ujarnya.

Yunita mengaku awalnya tidak mengetahui adanya program tersebut. Meski berlangsung mendadak, ia menilai kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat.

“Terima kasih juga untuk Pak Bupati karena sudah mengadakan acara yang memudahkan kami untuk mendapatkan surat nikah ini,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.