BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, fasilitas layanan kesehatan seperti klinik wajib mengantongi izin lengkap, terlebih jika ingin menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan izin menjadi syarat utama agar layanan kesehatan dapat terhubung dengan sistem BPJS.
“Kalau klinik ingin bekerja sama dengan BPJS tentu harus berizin. Kalau tidak, biasanya tidak bisa bekerja sama atau tidak dibayar BPJS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perizinan klinik diawali dengan pemenuhan izin dasar. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebelum masuk ke tahapan perizinan berusaha.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen melalui sistem Perizinan Digital (PD). Dalam proses tersebut, struktur keanggotaan klinik harus dicantumkan secara jelas dan lengkap, termasuk tenaga kesehatan yang terlibat.
Tak hanya itu, sarana dan prasarana klinik juga menjadi aspek penting dalam proses verifikasi. DPMPTSP memastikan fasilitas kesehatan yang diajukan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Tenaga kesehatannya juga harus memiliki surat izin praktik. Jadi memang ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
Menurutnya, pengurusan izin dilakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan dan keamanan bagi masyarakat.
“Tentu kita tegur jika ada yang membuka praktik tanpa ada kelengkapan data maupun izin yang sesuai standar,” tutupnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




