SAMARINDA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui audiensi bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana PLN UIP KLT sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Audiensi itu juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat standar pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pertemuan tersebut, PPID Pelaksana PLN UIP KLT yang juga Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Raditya Kuntoro, berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan.
Raditya memaparkan sejumlah langkah dan inovasi yang telah diterapkan PLN UIP KLT dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan penguatan layanan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.
“Informasi yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dilakukan PLN UIP KLT. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT yang aktif memperkuat pengelolaan informasi publik melalui fungsi PPID.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sebatas memenuhi aspek penilaian, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Penguatan fungsi PPID juga sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung konstruktif dan diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara PLN UIP KLT dan Komisi Informasi Kaltim dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik yang lebih optimal di Kalimantan Timur. (MK)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S




