SANGATTA – Kegelisahan guru honorer di Kutai Timur (Kutim) akhirnya mendapat jawaban. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutim menegaskan, tidak ada kebijakan pemberhentian guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), meski muncul kekhawatiran pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan menyusul aksi solidaritas sejumlah guru honorer di halaman Kantor BKPSDM Kutim, Senin (4/5/2026) kemarin. Aksi tersebut dipicu kekhawatiran atas ketentuan dalam SE yang menyebut penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Kadisdik Kutim, Mulyono menjelaskan, redaksi dalam surat edaran tersebut memang menimbulkan multitafsir di lapangan. Namun, ia memastikan tidak ada kalimat yang menyebut penghentian atau penghapusan tenaga honorer.
“Banyak yang memaknai seolah-olah setelah Desember 2026 tidak ada lagi guru non-ASN. Padahal, tidak ada istilah pemberhentian dalam surat edaran itu,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Klarifikasi terhadap substansi SE tersebut bahkan telah dibahas dalam forum sarasehan pendidikan di Samarinda yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dari forum tersebut, muncul pandangan bahwa kemungkinan besar akan ada kebijakan lanjutan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Artinya, batas 31 Desember 2026 tidak serta-merta menjadi akhir bagi keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di Kutim masih tinggi. Keterbatasan jumlah ASN membuat peran guru honorer tetap menjadi penopang utama proses belajar mengajar di banyak sekolah.
Berdasarkan data Pemkab Kutim, jumlah tenaga honorer di sektor pendidikan mencapai 1.076 orang. Namun, tidak semuanya dapat diusulkan menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekitar 200 orang di antaranya tidak memenuhi kualifikasi jabatan karena bukan tenaga pendidik formal. Dari sisanya, sebanyak 795 orang telah memenuhi analisis jabatan (anjab). Meski demikian, keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama.
“Tahun ini kami hanya mampu mengusulkan sekitar 251 orang. Ini sudah melalui perhitungan matang, mengingat kondisi APBD yang menurun,” jelas Mulyono.
Usulan tersebut telah disampaikan BKPSDM kepada pemerintah pusat dengan harapan memperoleh prioritas dalam proses pengangkatan. Di tengah keterbatasan itu, Pemkab Kutim juga tengah mengkaji berbagai alternatif agar tenaga honorer tetap memiliki ruang pengabdian.
Salah satu opsi yang sempat mengemuka adalah skema alternatif penyerapan tenaga kerja. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur skema outsourcing bagi tenaga guru.
“Masih dalam tahap kajian dan belum bisa diterapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum. Arahan Bupati Kutim pun jelas: membuka ruang agar guru honorer tetap bekerja, namun tetap berada dalam koridor regulasi.
“Kami sudah tegaskan, kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga pendidik maupun kependidikan baru,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




