Kematian Pesut “Lion” Kembali Soroti Lemahnya Perlindungan Sungai Mahakam

TENGGARONG – Kematian seekor Pesut Mahakam bernama “Lion” di perairan Sungai Mahakam wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, kembali memicu sorotan terhadap lemahnya perlindungan habitat satwa endemik Kalimantan Timur tersebut.

Di tengah ancaman yang terus membayangi populasi pesut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara justru belum juga rampung meski pembahasannya telah bergulir sejak 2022.

Kematian Lion disebut menjadi alarm baru terhadap kondisi habitat Pesut Mahakam yang semakin tertekan akibat lalu lintas tongkang, aktivitas penangkapan ikan destruktif, degradasi kualitas sungai hingga lemahnya pengawasan kawasan konservasi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengakui pembahasan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim karena terdapat sejumlah catatan perbaikan, khususnya pada bagian naskah akademik.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah minimnya referensi ilmiah dan studi pembanding karena Pesut Mahakam merupakan spesies air tawar langka yang sangat terbatas di dunia.

“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga:  PDI-Perjuangan Minta Banmus Segera Jadwalkan Paripurna Hak Angket

Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi berjalan lebih lambat karena DPRD ingin memastikan seluruh substansi perda memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Ahmad Yani memastikan pembahasan perda tidak dihentikan dan tetap menjadi prioritas DPRD Kukar.

Menurutnya, secara substansi pembahasan sebenarnya hampir final dan hanya membutuhkan penguatan pada beberapa bagian, terutama naskah akademik.

“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tegasnya.

Di sisi lain, peneliti Yayasan Konservasi Rasi, Daniela Kreb, menilai proses pembentukan perda tersebut berjalan terlalu lama.

Ia menyoroti bahwa hambatan tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan dan kewenangan bersama pemerintah pusat.

Menurut Daniela, kawasan konservasi Pesut Mahakam sebenarnya sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar implementasi perlindungan lebih operasional dan efektif di lapangan.

Daniela juga mengungkapkan adanya pergeseran arah kebijakan. Penguatan perlindungan kini tidak lagi hanya fokus pada perda konservasi khusus, tetapi mulai diarahkan pada revisi Perda Perikanan 2017 serta rencana perda pengelolaan sungai yang lebih luas.

Baca Juga:  TMMD Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Prajurit Juga Rangkul Anak-Anak

Di dalam revisi tersebut terdapat sejumlah aturan pendukung konservasi, seperti larangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring hingga upaya mencegah overfishing yang dapat mengganggu habitat pesut.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana pengaturan transportasi sungai, mulai jalur kapal, kedalaman sungai hingga pembatasan jumlah kapal yang melintas.

Meski berbagai aturan sudah tersedia, Daniela menilai tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

Hal itu terlihat dari masih maraknya tongkang yang melintas di anak sungai kawasan konservasi yang seharusnya dibatasi.

Padahal secara normatif, lalu lintas sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012.

Kawasan konservasi Pesut Mahakam sendiri saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona inti, zona perlindungan penuh hingga zona terbatas yang masih memungkinkan aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Kawasan tersebut awalnya ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh Bupati Kukar pada 2020 sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Status itu menjadikan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia di antara 11 kawasan konservasi nasional yang ada.

Baca Juga:  Menuju Energi Bersih, Kaltim Pasang Target Lebih Tinggi dari Nasional

Ahmad Yani menilai keberadaan perda daerah tetap penting untuk memastikan pemerintah kabupaten memiliki ruang intervensi dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar sungai.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.