NUSANTARA – Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mencatat sejarah baru di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir resmi mendapat pengakuan pemerintah melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 84 Tahun 2026 tertanggal 23 April 2026.
Penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Serbaguna Lantai SB Gedung Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar pukul 09.30 WITA.
Lurah Mentawir, Nelva Susanti, mengaku bersyukur atas pengakuan resmi tersebut. Menurutnya, penetapan SK itu menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat Paser yang merupakan penduduk mayoritas di wilayah Mentawir.
“Ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama pemerintah Otorita IKN. Kami berharap setelah penetapan SK kearifan lokal ini pihak OIKN semakin aktif memperhatikan masyarakat kelurahan kami,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut Mentawir memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari ekowisata, batik mangrove, budidaya kepiting, hingga produk olahan mangrove seperti sirup.
“Tentunya potensi itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami jika didukung penuh oleh OIKN dan berbagai pihak,” katanya.
Proses pengakuan tersebut disebut melalui tahapan panjang. Otorita IKN sebelumnya melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengakuan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir.
Tahapan itu menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap identitas dan hak-hak masyarakat adat yang kini berada di kawasan pembangunan IKN.
Pengakuan tersebut bertujuan memastikan masyarakat lokal tetap memiliki hak mempertahankan adat dan kearifan mereka di tengah transformasi besar wilayah menjadi bagian dari calon ibu kota negara baru.
Selain itu, proses validasi juga menjadi bagian dari upaya OIKN memastikan pembangunan IKN berjalan inklusif dan tetap menghormati struktur sosial budaya masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di kawasan tersebut.
Pengakuan tersebut akhirnya dituangkan dalam Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara. (MK)
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S




