Guru Honorer Terancam Tergusur, JPPI Sebut Pemerintah Tak Serius

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kembali melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait nasib guru honorer di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hanya sampai akhir Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi sinyal pemerintah belum serius memberikan kepastian status maupun kesejahteraan bagi para guru honorer.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai surat edaran tersebut justru terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi konkret.

“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

JPPI juga menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap guru honorer dibanding pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Ubaid, pegawai SPPG yang juga berstatus non-ASN justru dinilai mendapat perhatian lebih baik dibanding guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga:  Menteri Meutya Hafid Minta Pemda Lebih Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan

“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur dibanding menjamin kehidupan guru yang mendidik masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.

Ia menyebut banyak guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian status dengan penghasilan yang jauh dari layak. Bahkan tidak sedikit guru yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Banyak guru akhirnya harus menjadi pekerja serabutan demi bertahan hidup,” tuturnya.

Karena itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan kebijakan yang memberi kepastian status serta perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN.

Selain revisi aturan, JPPI juga meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, organisasi tersebut mendorong adanya standar upah minimum nasional bagi guru agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.

Baca Juga:  Perludem Kritik DPR Soal Lambannya Revisi UU Pemilu

“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.