BONTANG – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi titik penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK).
Pemungutan retribusi yang sebelumnya dilakukan di jalan maupun dekat pemukiman warga, direncanakan dipindahkan ke area pelataran BK. Selain itu, sistem tarif juga akan diubah dari sebelumnya per orang kini nantinya menjadi per kendaraan, termasuk untuk kendaraan bentor.
Eko menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penyesuaian, terhadap ketentuan dalam peraturan daerah mengenai retribusi jasa layanan pemerintah.
“Kami membaca di dalam perda, yang dimaksud retribusi dalam perda adalah jasa yang dipungut pemerintah dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Eko Mashudi, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, di area pelataran BK merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dengan anggaran sekitar Rp24 hingga Rp26 miliar, sehingga dinilai masuk dalam objek layanan yang dapat dikenakan retribusi.
“Artinya fasilitas di pelataran BK ini kurang lebih menghabiskan anggaran sekitar Rp24-26 miliar. Ini termasuk aset dan fasilitas yang dibangun pemerintah,” ujarnya.
Eko mengakui pemungutan retribusi yang dilakukan di jalan dan dekat pemukiman warga, sebelumnya menjadi bahan evaluasi pemerintah, yang dimana wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan pariwisata.
“Mungkin kesalahan kami memungut retribusi di jalanan atau dekat pemukiman warga, sehingga akan kami lakukan evaluasi,” katanya.
Karena itu, ke depan pemungutan retribusi direncanakan hanya dilakukan di wilayah pelantaran BK saja, yang merupakan area tersebut merupakan fasilitas milik pemerintah.
Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan tetap menimbulkan tantangan, terutama dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di kawasan setempat.
Eko menyebut terdapat sekitar 40 pelaku UMKM, yang sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak penarikan retribusi, terhadap kunjungan wisatawan dan aktivitas usaha mereka.
“Awalnya kami lakukan pemungutan di situ, para UMKM bilang bakal terdampak dari pemungutan retribusi,” ucapnya.
Namun demikian, Dispopar menilai pemungutan di area penelantaran merupakan langkah yang paling sesuai dengan ketentuan perda, dibanding dilakukan di jalan umum maupun dekat kawasan permukiman warga.
“Karena sesuai dengan perda, mau tidak mau kami akan melakukan pemungutan retribusi di pelataran BK, tidak lagi di jalan atau dekat dengan pemukiman warga,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




