SANGATTA – Suasana penutupan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kutai Timur (Kutim) 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/5/2016), berlangsung hening. Di hadapan ratusan peserta, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tak hanya menyampaikan pesan pengabdian bagi calon aparatur sipil negara, Ia juga membuka kondisi pelik yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Sorotan utama dalam sambutannya ialah kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kutim. Kebijakan tersebut, kata Ardiansyah, bukan keputusan yang diambil dengan ringan.
“Ini kondisi paling sulit yang kita hadapi. Bukan keinginan kita untuk menyengsarakan pegawai, tetapi ada aturan dan kondisi fiskal yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Menurut dia, tekanan fiskal mulai terasa sejak pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Dampaknya langsung memukul kemampuan keuangan daerah. APBD Kutim yang pada 2024 masih berada di kisaran Rp11 triliun, turun menjadi sekitar Rp9 triliun pada 2025. Tahun ini, nilainya kembali merosot hingga berada di angka sekitar Rp5 triliun.
Penurunan itu memaksa pemerintah melakukan penataan ulang komposisi belanja daerah. Salah satu aturan yang harus dipenuhi ialah batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
“Tahun 2026 ini gelombangnya luar biasa. APBD kita anjlok menjadi lima sekian triliun, sementara ada rumus yang harus dipatuhi, salah satunya belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” katanya.
Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, Pemkab Kutim juga dihadapkan pada nasib lebih dari 7 ribu tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Pemerintah, lanjut Ardiansyah, berada di persimpangan sulit, membatasi pengangkatan honorer menjadi PPPK atau tetap mengakomodasi mereka dengan konsekuensi penyesuaian TPP pegawai.
Ia mengaku memilih mempertahankan ribuan tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan.
“Kalau karyawan perusahaan di-PHK, mereka bisa lapor ke bupati. Tapi kalau bupati yang mem-PHK karyawannya sendiri, mereka mau lapor ke mana? Karena itu saya memilih menyelamatkan 7.000 tenaga kerja kita dengan mengangkat semuanya menjadi PPPK,” tegasnya.
Keputusan tersebut rupanya memunculkan gelombang reaksi dari kalangan pegawai. Ardiansyah mengaku menerima banyak keluhan hingga kritik keras terkait penurunan TPP.
“HP saya penuh dengan sumpah serapah. Mereka bilang saya bohong soal TPP tidak turun. Saya juga sedih karena banyak pegawai sudah punya cicilan rumah dan kendaraan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia meminta ASN dan PPPK memahami kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan berat. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Ardiansyah menegaskan, penyesuaian TPP merupakan langkah darurat agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus mengorbankan ribuan tenaga kontrak yang selama ini menggantungkan hidup di lingkungan pemerintahan.
Ia pun berharap aparatur sipil negara tetap menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat.
“Pengabdian aparatur negara tidak semata diukur dari besaran penghasilan tambahan, tetapi dari kesetiaan menjalankan amanah pelayanan publik. Kita harus tetap kuat menghadapi situasi ini,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




