JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar yang disebut sebagai aliran dana atau kickback dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.
Sementara sekitar Rp4,87 triliun lainnya disebut jaksa sebagai kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan pemerintah.
Selain itu, perkara tersebut dinilai sangat serius karena terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan nasional.
Jaksa juga menilai sikap Nadiem selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan.
“Telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan dasar dan menengah demi keuntungan pribadi.
Satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah karena Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022.
Kerugian negara tersebut disebut berasal dari pengadaan perangkat teknologi informasi yang tidak sesuai kebutuhan dan perencanaan.
Rinciannya terdiri dari Rp1,56 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama lain seperti Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa turut mengungkap dugaan aliran dana Rp809,59 miliar kepada Nadiem berasal dari investasi Google di PT AKAB senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu disebut tercermin dalam laporan harta kekayaan Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




