Otorita IKN Sebut Putusan MK Justru Perkuat Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tidak memengaruhi keberlanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Sebaliknya, putusan tersebut dinilai semakin memperkuat kepastian hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota sudah memiliki landasan hukum yang sah dan konstitusional. Menurutnya, proses pemindahan efektif hanya tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN (Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022). MK justru menegaskan ini sudah tepat dan konstitusional,” jelas Troy.

Ia menegaskan, putusan MK sama sekali tidak menghambat pembangunan fisik maupun nonfisik di kawasan IKN. Otorita tetap fokus menyiapkan infrastruktur, layanan dasar, hingga ekosistem kota agar pemindahan pemerintahan nantinya berjalan lancar.

“Justru, putusan ini memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” ujar Troy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026) malam.

Baca Juga:  Pengurus KOPPAD Kutim Dilantik, Adat Dayak Penyangga Kerukunan Maayarakat

Menurut Troy, gugatan terhadap UU IKN bukan hal baru. Namun hingga kini Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menyatakan UU IKN konstitusional sehingga fondasi hukum pembangunan ibu kota baru dinilai semakin kuat.

Ia juga menepis anggapan adanya disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana dipersoalkan pemohon dalam gugatan.

Dalam pertimbangannya, MK telah menjelaskan bahwa UU DKJ baru berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.

“Artinya, kedua undang-undang tersebut harmonis dan saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Sehingga tidak ada kekosongan hukum,” ulasnya.

Troy menilai uji materi ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dalam negara demokrasi.

“Dan kami menghormati itu sepenuhnya. Otorita justru percaya diri karena landasan hukum IKN yang kuat. Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia memastikan Otorita IKN tetap fokus menjalankan pembangunan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga:  Kapolres-Bupati Gelar Bukber Tanpa Sekat, Satukan Elemen Jaga Kondusivitas Lebaran

“Fokus kami adalah memastikan pembangunan berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN,” tandas Troy.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga menanggapi santai putusan MK tersebut. Menurutnya, status Jakarta sebagai ibu kota negara memang masih berlaku karena Keppres pemindahan belum diterbitkan.

“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).

Basuki menambahkan pembangunan tahap kedua IKN saat ini terus berjalan, khususnya kawasan legislatif dan yudikatif yang ditarget selesai pada akhir 2027 atau paling lambat semester pertama 2028.

“Kami fokus membangun IKN yang inklusif ini. Sesuai arahan Bapak Presiden, dan Perpres 79 Tahun 2025. Bahwa tahun 2028 ekosistem legislatif-yudikatif harus berdiri melengkapi eksekutif yang ekosistemnya sudah bisa kita lihat sekarang ini,” sebut Basuki. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Baca Juga:  TPP ASN Jadi Pos Pertama Dipangkas Jika TKD Kaltim 2026 Dikurangi 50 Persen
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.