BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD Kota Bontang, resmi membatalkan pelaksanaan kegiatan tahun jamak atau multiyears paket pekerjaan pengembangan Danau Kanaan tahun anggaran 2026–2027.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna keempat masa sidang III DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan keputusan pembatalan proyek diambil karena tekanan fiskal daerah dan penurunan proyeksi pendapatan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Neni, sebelumnya pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati proyek multiyears tersebut, dengan nilai mencapai Rp267,6 miliar yang dibiayai melalui APBD 2026 hingga 2027.
Namun dalam perkembangannya, kapasitas keuangan daerah dinilai tidak lagi memungkinkan untuk melanjutkan proyek tersebut.
“Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD merasa kegiatan ini tidak mungkin dilaksanakan berhubung tekanan fiskal yang kita hadapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila proyek tetap dipaksakan berjalan di tengah keterbatasan fiskal, maka berpotensi memengaruhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, likuiditas kas daerah, hingga membebani anggaran tahun berikutnya.
“Pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak dapat dipaksakan tanpa adanya kepastian kemampuan pendanaan lintas tahun yang memadai,” katanya.
Neni menegaskan, keputusan pembatalan diambil agar kondisi keuangan daerah tetap sehat dan pembangunan daerah tetap berjalan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo, membacakan keputusan DPRD yang menyatakan persetujuan terhadap pembatalan kesepakatan kegiatan tahun jamak pengembangan Danau Kanaan tahun anggaran 2026–2029.
Adapun proyek yang dibatalkan yakni subkegiatan revitalisasi paket pekerjaan pengembangan Danau Kanaan, dalam kegiatan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah kabupaten/kota.
Rinciannya, APBD 2026 sebesar Rp48,8 miliar, APBD 2027 sebesar Rp129,9 miliar, dan APBD 2028 sebesar Rp88,8 miliar.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




