BONTANG – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi menegaskan, bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memperjelas status kepemilikan Pulau Beras Basah. Guna memastikan dasar hukum pengelolaan dan penarikan retribusi kawasan wisata tersebut.
Eko menjelaskan, pengelolaan Pulau Beras Basah selama ini mengacu pada surat nomor 153 tahun 2004 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) saat itu, di mana pengelolaan kawasan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Namun, menurutnya, surat tersebut hanya mengatur soal pengelolaan dan belum memastikan status kepemilikan aset.
“Dalam surat itu disebutkan Bontang wajib melakukan kerja sama melalui MoU dengan provinsi. Ibaratnya dilepas kepalanya tapi dipegang ekornya. Jadi ketika kami ingin memungut retribusi, kami harus memastikan dulu aset tersebut milik siapa,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Eko, kepastian status aset menjadi penting karena akan menentukan mekanisme pengelolaan dan pembagian hasil retribusi. Jika aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), maka harus ada kerja sama dan skema bagi hasil.
Namun apabila statusnya menjadi aset Pemkot Bontang, maka retribusi dapat langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu ia juga mengatakan, Dispopar Bontang bersama sejumlah instansi terkait, telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk membahas proses sertifikasi Pulau Beras Basah.
Rapat tersebut turut melibatkan Bapperida, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), bagian hukum, hingga dengan Inspektorat.
“Kami ingin memastikan aset tersebut melalui proses sertifikasi supaya jelas statusnya,” katanya.
Dispopar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. Dari hasil komunikasi sementara, proses tersebut disebut memungkinkan untuk dilakukan.
Eko menambahkan, pihaknya juga dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait untuk membahas proses sertifikasi Pulau Beras Basah.
“Insyaallah Senin kami akan koordinasi dengan kementerian terkait, agar Pulau Beras Basah bisa disertifikatkan dan menjadi aset daerah,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan retribusi wisata, Dispopar membuka kemungkinan melibatkan pihak ketiga. Namun, menurut Eko, seluruh mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin pengelolaannya berjalan baik, tetapi semua mekanisme dan prosedurnya harus dipastikan benar supaya tidak ada tuntutan hukum ke depan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




