Yulianus Tegaskan Warga Kalimantan Tetap Dukung IKN di Kaltim

SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, ditegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Namun MK menjelaskan bahwa berlakunya pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan, tanpa adanya Keppres, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan MK.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPD RI Dapil Kaltim, Yulianus Henock Sumual, mengingatkan pemerintah pusat agar tetap konsisten terhadap komitmen pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Hari Ketiga Ramadan, Wisata Belanja Segiri Diserbu Warga

Pernyataan itu disampaikan Yulianus di sela kegiatan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

“Kita warga Dayak, masyarakat Dayak Kalimantan, prinsipnya selama ini mendukung adanya ibu kota ada di Kalimantan Timur, yaitu di Sepaku PPU. Sekarang sudah dibangun mulai dari istana negara, istana wapres, kementerian, bahkan sekarang dibangun legislatif, DPR, DPD maupun DPR RI,” ujar Yulianus.

Ia mengatakan masyarakat Kalimantan pada prinsipnya telah menerima dan mendukung pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur.

Terkait proses hukum yang kini bergantung pada penerbitan Keppres, Yulianus menyatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme konstitusi yang berlaku.

“Adapun keputusan dari MK ataupun pemerintahan berikutnya ya berarti kita serahkan kembali, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama ya kita ikuti sesuai aturan,” katanya.

Sebagai wakil daerah di Senayan, Yulianus memastikan dirinya tetap mendukung keberlanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

“Kita sebagai anggota DPD RI Dapil Kaltim tetap mendukung IKN ada di Kalimantan Timur. Kemudian masalah kelanjutannya, sekali lagi pemerintah punya otoritas, kita kembali kepada Pak Presiden,” jelasnya.

Baca Juga:  Keberangkatan Jemaah Umrah Kutim Direm Sementara Pasca Timur Tengah Memanas

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak berubah-ubah sikap terhadap proyek strategis nasional tersebut, mengingat anggaran besar yang telah digelontorkan negara untuk pembangunan IKN.

“Sebagai pemerintah jangan plin-plan. Presiden sudah menetapkan, bahkan ada keputusan presiden, itu harus kita laksanakan, jangan plin-plan. Sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun IKN, masa kita tidak hargai? Untuk apa itu? Apa jadi bangunan mangkrak lagi?” tegasnya. (MK)

Penulis: Abika Ramadhan
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.