Kehilangan Rp1,3 T Dana Transfer, Kutim Kencangkan Belanja Daerah

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengencangkan belanja daerah, setelah kehilangan potensi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,3 triliun. Kondisi tersebut membuat Pemkab Kutim harus melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, agar tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kepastian terkait dana kurang salur yang belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan.

“Karena kurang salur itu sampai saat ini kita belum menerima keputusan Menteri Keuangan. Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ujarnya saat diwawancara, Senin (18/5/2026).

Menurut Rizali, langkah pergeseran anggaran menjadi pilihan realistis agar APBD tidak mengalami ketimpangan antara pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah memilih berhati-hati dan tidak memaksakan program yang sumber pendanaannya belum tersedia secara pasti.

“Percuma kita anggarkan kalau enggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, APBD Kutim sebelumnya berada di angka sekitar Rp5,7 triliun. Namun setelah memperhitungkan potensi kekurangan dana transfer sebesar Rp1,3 triliun, kemampuan riil APBD kini hanya tersisa sekitar Rp4,4 triliun.

Baca Juga:  Lima Kapal Pelni Siap Layani Mudik dari Balikpapan

“APBD kita 5,7 dikurangi 1,3, jadi sekitar 4,4 triliun,” jelas Rizali.

Penurunan kemampuan fiskal tersebut membuat pemerintah daerah mulai mengerem sejumlah rencana belanja, terutama pada program-program yang dinilai belum mendesak. Meski demikian, Pemkab Kutim memastikan program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Selain program pembangunan, penyesuaian juga menyasar komponen belanja pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rizali menegaskan, pemerintah tidak melakukan pemotongan gaji ASN maupun PPPK. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen TPP agar belanja pegawai tidak melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” katanya.

Ia menyebut aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Jika melampaui batas, daerah berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penundaan transfer dana pusat.

“Dampaknya bisa macam-macam, termasuk penundaan transfer. Kita sudah diarahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Truk Hantam Antrean Lampu Merah di Kenyamukan, Enam Kendaraan Rusak

Meski melakukan efisiensi anggaran, Pemkab Kutim memastikan belanja operasional dasar tidak akan terganggu. Pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan layanan publik seperti listrik, air, dan jaringan internet pemerintahan.

“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” ujar Rizali.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kurang salur dana transfer bukan hanya terjadi tahun ini. Menurutnya, masih terdapat kekurangan transfer dari pemerintah pusat sejak 2023 hingga 2025 yang belum terselesaikan.

“Sementara kita masih menunggu keputusan Menteri Keuangan. Makanya Rp1,3 triliun yang harus kita kurangi, karena itu belum dijadikan keputusan oleh Menteri Keuangan. Belum dipastikan kapan dikirimnya,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.