DPRD Bontang dan Pemkot Bahas Delapan Raperda

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas enam Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, serta dua Raperda inisiatif DPRD, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara. Dalam forum tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat pemerintah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, sementara enam fraksi DPRD memberikan pandangan umum terhadap enam Raperda usulan pemerintah daerah.

Sitti Yara menjelaskan, enam Raperda usulan pemerintah daerah meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan pengelolaan barang milik daerah, hingga penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik swasta dan non-ASN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.

Sehingga, DPRD Kota Bontang menginisiasi dua Raperda yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

“Agenda rapat kerja DPRD hari ini adalah pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang,” ucapnya.

Baca Juga:  Pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Tertunda, Ini Penyebabnya

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengapresiasi DPRD Bontang yang dinilai telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan baik.

Menurutnya, terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Pemkot Bontang memberikan sejumlah masukan konstruktif agar materi muatan aturan tetap selaras, dengan kewenangan daerah serta ketentuan perundang-undangan nasional.

Khusus terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Neni meminta fokus pengaturan diarahkan pada kewajiban perusahaan industri, baik sebelum maupun saat masa tanggap darurat.

“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas, sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” katanya.

Sementara pada sesi pandangan umum, enam fraksi DPRD secara bulat menyatakan dukungan terhadap enam Raperda usulan Pemkot Bontang.

Meski begitu, para wakil rakyat turut memberikan sejumlah catatan dan masukan penting. Salah satunya terkait penyediaan fasilitas ramah disabilitas, dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Maka fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan pesisir dalam revisi RTRW Kota Bontang, Tahun 2026–2045,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Bontang Amankan Sabu 4,60 Gram Siap Edar, Dua Pengedar di Loktuan Ditangkap

Pengembangan tata ruang wilayah ke depan juga diminta mampu menyesuaikan dengan dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat posisi strategis Kota Bontang sebagai daerah penyangga kawasan tersebut.

Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS Bersama Nasdem, serta Fraksi Amanat Demokrat Bergelora.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.