BONTANG – Satreskrim Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pencurian mangga yang melibatkan mendiang RI bersama tersangka MT (23). Dalam proses rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 37 adegan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian.
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian turut menghadirkan pihak dari keluarga almarhum, sebagai bentuk transparansi penyidik sekaligus menjawab isu yang beredar, terkait dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
“Keluarga korban kami hadirkan secara langsung saat olah TKP, biar menjawab kalau tidak ada kekerasan ke korban. Sebab korban murni jatuh sendiri dari pohon, tidak ada dugaan pengeroyokan, malah warga bantu korban ke rumah sakit,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, Selasa (19/5/2026).
Dalam rekonstruksi, tersangka MT memperagakan seluruh rangkaian kejadian. Mulai dari awal hingga akhir peristiwa. Polisi memastikan setiap adegan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Selain untuk melengkapi berkas perkara, rekonstruksi tersebut juga bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus memastikan tidak adanya fakta yang ditutupi dalam proses penanganan kasus.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




