BONTANG – Pemerintah Kota Bontang masih melanjutkan proses administrasi untuk operasional Rumah Sakit tipe D. Setelah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, kini pembangunan fasilitas kesehatan tersebut memasuki tahapan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menjelaskan, tahapan PBG menjadi proses lanjutan yang wajib dipenuhi sebelum bangunan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KKPR sudah terbit, sekarang prosesnya berlanjut ke pengajuan PBG,” katanya.
Ia menerangkan, pengurusan PBG dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terhubung dengan sistem OSS nasional. Dalam proses tersebut, Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan pemeriksaan teknis hingga mengeluarkan rekomendasi.
“Proses teknisnya nanti melalui PUPR, termasuk survei lapangan dan pemeriksaan dokumen,” ujarnya.
Menurut Aspiannur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan PBG. Mulai dari dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga dokumen legalitas lahan.
“Yang paling penting biasanya terkait legalitas lahannya. Kalau itu lengkap, proses bisa dilanjutkan,” jelasnya.
DPMPTSP sendiri akan menerbitkan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar agar fasilitas kesehatan tersebut segera dapat dimanfaatkan masyarakat. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




