Regulasi Lama Jadi Kendala Investasi Usaha Penjualan Miras di Bontang

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai, aturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perizinan dan dunia usaha saat ini.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik mengatakan perda yang mengatur penjualan minuman beralkohol masih menggunakan regulasi lama sejak 2002. Salah satu poin yang dinilai menjadi hambatan ialah syarat hotel berbintang sebagai lokasi penjualan.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha kesulitan mengurus izin tambahan, meskipun telah mengantongi izin usaha utama melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Sekarang sistem perizinan sudah berubah dan usaha juga berkembang. Tapi regulasinya masih memakai aturan lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa jenis usaha hiburan maupun jasa sebenarnya memungkinkan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol, selama memenuhi syarat tata ruang, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan.

Namun dalam praktiknya, syarat hotel berbintang masih menjadi faktor utama yang menghambat proses perizinan di daerah.

“Yang jadi kendala itu karena aturan lama masih mensyaratkan hotel berbintang. Akhirnya pelaku usaha tidak bisa melanjutkan pengurusan izin,” katanya.

Baca Juga:  Ini Syarat-Syarat Investor Sebelum Berinvestasi di Kota Taman!

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, agar iklim investasi di Bontang lebih adaptif dan tidak tertinggal dibanding daerah lain.

Ia mencontohkan sejumlah kota di Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan, telah memiliki regulasi yang lebih fleksibel mengikuti perkembangan investasi dan sistem perizinan nasional.

Selain itu, DPMPTSP menegaskan pemerintah pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha, selama seluruh persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi pelaku usaha.

“Yang penting tata ruang sesuai, syarat teknis lengkap, dan dokumen lingkungan terpenuhi. Pemerintah tidak boleh menghambat orang untuk berusaha,” terangnya.

Adapun DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait, mulai menyiapkan pembahasan revisi perda tersebut. Penyusunan nantinya akan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah dan disesuaikan dengan arah kebijakan kepala daerah.

“Regulasi dasarnya harus disesuaikan dulu supaya tidak menghambat investasi di daerah,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.