SENDAWAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Daerah Otonomi Baru (DOB) DPRD Kabupaten Kutai Barat menyampaikan nota rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Benua Raya.
Penyampaian rekomendasi dilakukan dalam sidang paripurna istimewa masa sidang II Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Kutai Barat, Senin (25/5/2026).
Dalam penyampaiannya, anggota Tim Pansus DOB Benua Raya sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kubar, Rosaliyen, menegaskan bahwa pembahasan DOB memiliki dinamika sosial, politik, dan psikologis yang kompleks sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Seperti menggenggam anak burung, diremas mati, dilepas lari. Setiap sikap harus benar-benar mempertimbangkan kehati-hatian, kepentingan masyarakat, dan masa depan daerah secara menyeluruh,” ujar Rosaliyen.
Pansus menyebut aspirasi pembentukan DOB Benua Raya berkembang nyata di wilayah selatan dan barat Kutai Barat. Dorongan tersebut muncul dari harapan masyarakat terhadap peningkatan efektivitas pelayanan pemerintah, pemerataan pembangunan, penguatan pengelolaan potensi daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan luas wilayah Kutai Barat yang besar dan kondisi geografis yang beragam, DPRD menilai pemerataan pembangunan dan pelayanan publik memang memerlukan perhatian serius.
Selain itu, wilayah calon DOB Benua Raya dinilai memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta peluang ekonomi di sektor perkebunan, perikanan, perdagangan, jasa, dan sektor produktif lainnya.
Posisinya yang strategis sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dinilai membuka peluang pengembangan investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Meski demikian, DPRD mengingatkan pembentukan DOB memerlukan kesiapan matang dari berbagai aspek, mulai administratif, wilayah, kelembagaan, infrastruktur, pelayanan publik, hingga sumber daya manusia.
Pansus juga mengingatkan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB secara nasional.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kutai Barat menyampaikan beberapa poin rekomendasi, di antaranya:
- Menghormati dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait DOB Benua Raya secara konstitusional.
- Memperkuat data dan dokumen pendukung terkait pemerataan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, dan SDM.
- Meningkatkan koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat terkait aspirasi DOB.
- Menjaga stabilitas sosial masyarakat dan semangat persatuan dalam seluruh proses pembahasan.
Rosaliyen menegaskan rekomendasi tersebut bukan naskah teknis pembentukan DOB, melainkan sikap kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara demokratis dan konstitusional.
“Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan fungsi DPRD sebagai representasi rakyat dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi secara demokratis dan konstitusional. Aspirasi masyarakat terhadap DOB Benua Raya lahir dari kebutuhan nyata akan percepatan pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar Agustinus didampingi Wakil Ketua II Sepe Martinus, serta dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan anggota DPRD Kutai Barat. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S




