Samarinda Antisipasi Kecurangan PPDB Jalur Zonasi Lewat Sistem Dukcapil

SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap perpindahan penduduk yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data kependudukan, khususnya perubahan alamat Kartu Keluarga (KK) secara mendadak demi mendekatkan domisili calon siswa ke sekolah tertentu.

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan perpindahan penduduk memang terjadi setiap hari. Namun, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan adanya motif tertentu di balik perubahan data tersebut.

“Kalau pergeseran penduduk itu setiap hari pasti ada. Cuma untuk alasan tertentu memang sulit diidentifikasi karena dalam formulir biasanya pilihannya pendidikan, pekerjaan, atau pindah rumah,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Menurut Eko, aturan PPDB telah menetapkan usia minimal KK yang digunakan untuk jalur zonasi adalah satu tahun. Karena itu, sistem administrasi kependudukan saat ini dibuat real-time sehingga tidak memungkinkan perubahan tanggal secara mundur.

“Sistem kami tidak bisa backdate. Jadi pengajuan hari ini, cetaknya juga tanggal dan jam hari ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Renstra BAZNAS Kukar Diuji Publik, Sekda Ungkap Potensi Zakat Tembus Rp1,6 Triliun per Tahun

Disdukcapil juga memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang pindah domisili tanpa orang tua kandung. Dalam kondisi tertentu, wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab dari keluarga tujuan.

“Itu harus ada surat pertanggungjawaban dari keluarga yang dituju untuk bersedia menampung dan menjaga anak tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Disdukcapil Samarinda juga menemukan adanya modus pemalsuan fisik dokumen KK menggunakan barcode palsu.

Eko mengungkapkan beberapa barcode yang dipindai justru mengarah ke media sosial seperti Instagram hingga TikTok, bukan ke sistem resmi Dukcapil.

“Ada barcode palsu yang ketika discan malah masuk ke Instagram atau TikTok, bukan ke sistem Dukcapil,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdukcapil kini mewajibkan seluruh proses verifikasi dokumen menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan tidak lagi menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens.

“Sekarang barcode scan harus pakai IKD. Operator wajib punya aplikasi IKD untuk memastikan dokumen benar-benar asli,” katanya.

Dalam pelaksanaan PPDB, Disdukcapil Samarinda juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda maupun pihak pendidikan tingkat provinsi untuk melakukan validasi data apabila ditemukan indikasi anomali.

Baca Juga:  71 Pejabat Pemprov Kaltim Dilantik, Gubernur Harum Ingatkan ASN Bukan untuk Dilayani

Meski demikian, Eko menegaskan akses terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tetap dibatasi demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

“SIAK ini proteksinya tinggi. Jadi hanya kasus tertentu yang dicurigai saja yang dilakukan pengecekan lebih mendalam,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Eko meminta masyarakat ikut aktif melaporkan apabila menemukan kejanggalan terkait perpindahan domisili mendadak di lingkungan sekitar menjelang PPDB.

“Kalau tiba-tiba ada anak terdaftar di alamat tertentu padahal warga sekitar tidak mengenal keluarganya, itu bisa menjadi masukan penting,” pungkasnya. (Abdi)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.